Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Kompas.com - 13/04/2022, 12:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, alasan kedua pihak tidak melanjutkan pembahasan karena tidak menemukan kesepakatan, khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, Komisi VIII tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.

Baca juga: BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mengatakan pendapat yang berbeda.

"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.

"Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tambah Yandri.

Ia melanjutkan, Komisi VIII memandang BNPB justru perlu diperkuat karena melihat Indonesia adalah negara rawan bencana.

Adanya BNPB dinilai mampu menanggulangi bencana yang ada di Tanah Air, baik alam maupun non alam.

Baca juga: BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar

"Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.

"Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat," sambung Yandri.

Lebih jauh, Yandri mengatakan bahwa pemerintah menilai bahwa lembaga BNPB justru cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup kuat.

"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri.

Baca juga: Nama BNPB Tak Disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penjelasan Mensos Risma

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana memang sempat diwarnai perdebatan.

Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com