Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar

Kompas.com - 03/06/2021, 19:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritisi tak dicantumkannya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap BNPB, bahkan bisa menghilangkan lembaga itu.

"Pasti, itu pasti, kalau menurut semua fraksi di Komisi VIII, bilamana ada rencana penghapusan BNPB ya bukan hanya pelemahan, namanya menghilangkan," kata Yandri kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memprediksi, BNPB bisa saja bubar jika tetap tak masuk dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Sebab, menurut dia, lembaga itu bisa saja kemudian berada di bawah kementerian atau lembaga lain jika tak masuk dalam UU.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

"Ya sewaktu-waktu BNPB bisa bubar, dia bisa di bawah kementerian/lembaga yang lain, dia bisa tidak ada di kabupaten-provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri mengkhawatirkan persoalan yang berlanjut ketika BNPB tak masuk dalam UU.

Menurut dia, lembaga yang tak dicantumkan dalam UU justru membahayakan lembaga itu sendiri.

"Kalau enggak ada lembaga yang disebut oleh undang-undang, dimandatkan, hanya bermodalkan sebuah keppres ya bahaya," terangnya.

Pasalnya, Yandri memprediksi akan ada saling lempar tanggungjawab ketika lembaga BNPB tak masuk dalam UU.

"Kalau enggak, nanti saling lempar, lah itu kan tanggungjawabnya, Pekerjaan Umum (PU), wah itu tanggung jawabnya menteri sosial, wah itu tanggung jawabnya TNI," kata dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Komisi VIII tetap pada semangat memperkuat lembaga BNPB dengan cara tetap meminta agar BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: BNPB Dikeluarkan dari RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pak Ganip Mohon Menghadap Presiden...

Dengan adanya BNPB, lanjut dia, koordinasi penanggulangan bencana juga dapat lebih terukur dan khusus.

"Ini kan koordinasi bisa lebih terukur, prosedurnya bisa lebih dimatangkan, anggaran juga bisa lebih terencana," ujarnya.

"Nah kalau kita tetap bahwa BNPB itu mesti disebut dalam Undang-Undang, biar ada lembaga yang khusus, BNPB tetap harus ada," tegas Yandri.

Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com