JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dalam aturan yang ditandatangani pada 5 April 2022 ini ditegaskan peran Megawati Soekarnoputri sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Baca juga: Saat Ketum PBNU dan Menag Bertemu Megawati, Bahas Masa Depan RI
Kemudian, purnapaskibraka merupakan paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pada pasal 9 dijelaskan bahwa purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
Pengangkatan purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila (BPIP).
Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal 14 ayat (1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. dewan pembina dan
b. anggota pembina.
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Masih Ada Nama Megawati di Urutan Keenam
Pada pasal 14 ayat (2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan
e. Kepala Badan.
Baca juga: Gus Yahya, Menag Yaqut, dan Megawati Kumpul 2,5 Jam di Teuku Umar Kemarin, Ada Apa?
Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa BPIP memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
Pembinaan sebagaimana dimaksud meliputi empat hal, yakni:
a. pembentukan anggota
b. peningkatan kompetensi anggota
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan
d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.