Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 5 April 2022 ini ditegaskan peran Megawati Soekarnoputri sebagai pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Baca juga: Saat Ketum PBNU dan Menag Bertemu Megawati, Bahas Masa Depan RI

Kemudian, purnapaskibraka merupakan paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pada pasal 9 dijelaskan bahwa purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.

Pengangkatan purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila (BPIP).

Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pada pasal 14 ayat (1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:

a. dewan pembina dan
b. anggota pembina.

Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Masih Ada Nama Megawati di Urutan Keenam

Pada pasal 14 ayat (2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:

a. Ketua Dewan Pengarah Badan
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan
e. Kepala Badan.

Baca juga: Gus Yahya, Menag Yaqut, dan Megawati Kumpul 2,5 Jam di Teuku Umar Kemarin, Ada Apa?

Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa BPIP memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

Pembinaan sebagaimana dimaksud meliputi empat hal, yakni:

a. pembentukan anggota
b. peningkatan kompetensi anggota
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan
d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Nasional
KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

KPK Sebut Ketua KPU Mestinya Laporkan Penerimaan Kue Ulang Tahun

Nasional
Pemerintah Akan Berikan Anggaran 'Booster' ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Pemerintah Akan Berikan Anggaran "Booster" ke Daerah demi Tekan Angka Stunting

Nasional
Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Masih Banyak Warga Belum Masuk DTKS, Risma Minta Masyarakat Lapor lewat Usul Sanggah

Nasional
Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Soal Pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT Minta Dukungan Semua Pihak agar Berjalan Lancar

Nasional
KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

KPU Jawa Barat Ungkap Alasannya Baru Rekapitulasi Nasional Sehari Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

Nasional
Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Gagal Lolos ke DPR, Menpora Dito: DKI Jakarta I Dapil yang Sangat Berat untuk Golkar

Nasional
Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Pemerintah Akan Gelar Penimbangan Serentak untuk Petakan Stunting

Nasional
Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Projo Tak Ingin Buru-buru Bahas Kursi Menteri Pemerintahan ke Depan

Nasional
Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Mendes Abdul Halim Sebut Pertemuan dengan Jokowi Tak Berkaitan dengan Koalisi dan PKB

Nasional
Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Bantah Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Terkait Hak Angket, Istana: Tidak Perlu Berspekulasi

Nasional
Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Nasional
Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com