Salin Artikel

KPK Optimalkan Penanganan TPPU untuk Optimalkan Perampasan Aset Hasil Korupsi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejak tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan TPPU.

“Sebab KPK sering menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsi,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Adapun 11 penyidikan TPPU itu dilakukan antara lain dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, penerimaan gratifikasi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi oli dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Kemudian, perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Banjarnegara, lelang jabatan di Kabupaten Bekasi, pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta penerimaan hadiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Ali menjelaskan, fokus KPK membongkar TPPU juga karena informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut korupsi merupakan pidana asal paling sering yang menjadi penyebab pencucian uang.

“Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera pada pelakunya,” kata dia.

Terakhir, Ali mengungkapkan selama tahun 2021, hasil asset recovery penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 419,9 miliar.

“Ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga penetapan status penggunaan serta hibah,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/16282571/kpk-optimalkan-penanganan-tppu-untuk-optimalkan-perampasan-aset-hasil

Terkini Lainnya

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke