Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Albertina Ho, Anggota Dewas KPK yang Dituding Lakukan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 07/04/2022, 09:58 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Albertina Ho bukan sembarang nama dalam dunia hukum Indonesia. Dia merupakan hakim yang menangani sejumlah perkara besar seperti kasus Gayus Tambunan dan perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Predikat "Srikandi Hukum Indonesia" kerap dilekatkan kepada Albertina Ho. Namun, hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 11 Januari 1960 itu tidak pernah merasa pantas menerima julukan kehormatan itu.

"Kalau bagi saya, malu dijuluki srikandi hukum. Karena saya berpikir, apa iya itu cocok untuk saya? Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya," kata Albertina Ho, dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com pada 19 April 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karen Selingkuh

Namun, rekam jejaknya di bidang hukum, terutama saat memimpin persidangan, seperti menjadi bukti bahwa Albertina sosok yang rendah hati. Kariernya telah digeluti selama puluhan tahun. Ini bermula ketika dia lulus sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Selanjutnya, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Albertina menjajaki karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2005.

Tahun 2005, kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Tak lama kemudian, Albertina Ho ditunjuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008-2011, yang membuat dia dikenal masyarakat ketika menangani perkara besar.

Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung hingga 2014, wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, Albertina menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019.

Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji.

Diduga langgar etik

Dewas KPK menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Albertina Ho terkait dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor Albertina adalah seorang jaksa yang telah diberi sanksi oleh KPK setelah terbukti si jaksa itu melakukan pelanggaran etik, yaitu berselingkuh.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com