Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Kompas.com - 07/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.

Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah:

Hukum Undang-undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil.

Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
  • Undang-undang atau UU/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perpu.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Menteri.
  • Peraturan Daerah.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan.

Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis.

Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat. Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal.

Macam-macam hukum traktat adalah:

  • Traktat Bilateral: Perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
  • Traktat Multilateral: Perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara.
  • Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka: Traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum terlibat untuk menyepakati perjanjian tersebut.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut di kemudian hari diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.

Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:

  • Yurisprudensi Tetap: Keputusan-keputusan hakim yang beruang kali digunakan pada kasus yang sama.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

Hukum Doktrin

Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan.

Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.

Hukum doktrin sering disebut juga sebagai hukum ilmu.

 

Referensi

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com