JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menilai, masa kedaluwarsa dalam vaksin Covid-19 tak bisa disamakan dengan masa kedaluwarsa pada bahan makanan atau produk lainnya.
Hal itu disampaikannya untuk menjawab alasan mengapa pihaknya memberikan perpanjangan terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19.
"Shelf life atau yang kemudian menjadi tanggal kedaluwarsa. Nah, mungkin ini agak membingungkan bagi masyarakat awam dikaitkan dengan pemahamannya, dengan tanggal kedaluwarsa tersebut. Jadi mungkin awalnya yang harusnya tidak digunakan sebagai komunikasi publik itu masalah tanggal kedaluwarsa," kata Penny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Bio Farma: 1,53 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berpotensi Kedaluwarsa pada April Ini
Penny menyadari bahwa pemahaman masyarakat tentang masa kedaluwarsa adalah semua produk yang sudah tidak dapat lagi digunakan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan vaksin Covid-19, di mana dinilai masih dan akan terus berkembang atau dapat diperpanjang penelitiannya.
"Jadi, tidak bisa juga dibandingkan dengan pengertian tanggal kedaluwarsa yang misalnya minyak goreng atau makanan yang ada selama ini, di mana itu adalah produk yang sudah selesai penelitiannya. Dan mereka sudah memberikan hasil pengujian data stabilitas," jelasnya.
Baca juga: Evaluasi Pemerintah soal 19,3 Juta Vaksin Covid-19 Hibah yang Kedaluwarsa Akhir Maret
Penny menjelaskan, terkait vaksin Covid-19, produk ini masih berkembang terlebih di situasi pandemi.
Situasi ini, lanjut dia, membuat regulator harus memberikan waktu yang lebih singkat dan cepat agar produk vaksin bisa segera diakses.
"Lalu diberikan pemikiran inovasi, diberikan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan dengan pertimbangan aspek keamanan, khasiat dan mutunya," terang Penny.
Baca juga: Antisipasi Masalah Kedaluwarsa, Kemenlu: Pemerintah Tidak Terima Vaksin Donasi hingga April 2022
Terkait khasiat dan keamanan vaksin, Penny menegaskan bahwa hal tersebut sudah dibuktikan dalam uji klinik.
Sementara itu, terkait batas kedaluwarsa vaksin juga disebut harus melalui rangkaian pengujian, yaitu uji stabilitas.
Hal tersebut sesuai standar internasional, di mana persyaratannya minimal untuk izin penggunaan darurat obat dan vaksin adalah tiga bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.