Salin Artikel

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.

Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah:

Hukum Undang-undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil.

Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
  • Undang-undang atau UU/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perpu.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Menteri.
  • Peraturan Daerah.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan.

Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat. Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis.

Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat. Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal.

Macam-macam hukum traktat adalah:

Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut di kemudian hari diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.

Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:

  • Yurisprudensi Tetap: Keputusan-keputusan hakim yang beruang kali digunakan pada kasus yang sama.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

Hukum Doktrin

Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan.

Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.

Hukum doktrin sering disebut juga sebagai hukum ilmu.

Referensi

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/04000001/penggolongan-hukum-menurut-sumbernya

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke