Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Kompas.com - 25/03/2022, 06:19 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Ia hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Muhammad Kece.

Dengan baju batik berwarna hijau, Napoleon memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaannya, Napoleon lebih dulu bicara.

Dengan lantang, jenderal polisi bintang dua itu menyatakan tak takut dihukum jika memang dinyatakan bersalah.

“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini,” katanya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

Ia meminta pada majelis hakim, agar tiga lembar surat perjanjian damainya dengan Kece dihadirkan dalam berkas perkara.

Namun, hakim ketua Djuyamto tetap meminta jaksa untuk membacakan dakwaannya.

Bersama empat tahanan lain

Jaksa menjelaskan perkara ini bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Agustus 2021.

Napoleon bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko disebut jaksa melakukan pengeroyokan pada 27 Agustus 2021 dini hari.

Dalam tindakan tersebut, Napoleon memberi tiga perintah.

Pertama, meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat jalan Kece.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Malam kejadian, Bripda Asep bertugas mengantarkan Kece ke dalam ruang tahanan nomor 11.

Sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, Kece ditempatkan sendirian selama 14 hari untuk menjalani isolasi mandiri.

Saat melaksanakan tugasnya Bripda Asep bertemu Napoleon yang memintanya mengambil tongkat jalan Kece dengan alasan bisa digunakan sebagai senjata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com