Kedua, memerintahkan Harmeniko menyampaikan pada Bripda Asep untuk mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece.
Saat dikonfirmasi oleh Bripda Asep, Napoleon membenarkan permintaan itu karena ia ingin berbincang empat mata dengan Kece.
Jaksa menuturkan Bripda Asep tak bisa menolak karena takut dengan jabatan Napoleon yang masih aktif sebagai perwira tinggi polisi.
Perintah terakhir Napoleon adalah mengajak Dedy, Djafar, Himawan dan Harmeniko ke ruang tahanan Kece.
Setelah berdebat dengan Kece, Napoleon pun meminta Djafar mengambil kantong plastik berisi kotoran manusia di toilet ruang tahanannya.
Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut
Kotoran itu dipegang Napoleon dan dihantamkan pada wajah Kece sambil menjambak rambutnya.
Jaksa menjelaskan, pasca penyiksaan yang dilakukan Napoleon, giliran Dedy, Djafar dan Himawan menganiaya Kece.
Menurut jaksa, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis dan pinggul bagian kanan.
“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” papar jaksa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Napoleon membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.
Ia tak sepakat jika dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam pandangannya, Pasal 170 berisi tentang tindakan pengeroyokan. Sementara Napoleon menganiaya Kece sendirian.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan
Ketika terdakwa lain melakukan pemukulan pada Kece, Napoleon beralibi ia berada di toilet ruangan itu untuk mencuci tangan.
Kedua, dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dinilainya berlebihan.