Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Kompas.com - 25/03/2022, 06:19 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kedua, memerintahkan Harmeniko menyampaikan pada Bripda Asep untuk mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece.

Saat dikonfirmasi oleh Bripda Asep, Napoleon membenarkan permintaan itu karena ia ingin berbincang empat mata dengan Kece.

Jaksa menuturkan Bripda Asep tak bisa menolak karena takut dengan jabatan Napoleon yang masih aktif sebagai perwira tinggi polisi.

Perintah terakhir Napoleon adalah mengajak Dedy, Djafar, Himawan dan Harmeniko ke ruang tahanan Kece.

Setelah berdebat dengan Kece, Napoleon pun meminta Djafar mengambil kantong plastik berisi kotoran manusia di toilet ruang tahanannya.

Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

Kotoran itu dipegang Napoleon dan dihantamkan pada wajah Kece sambil menjambak rambutnya.

Jaksa menjelaskan, pasca penyiksaan yang dilakukan Napoleon, giliran Dedy, Djafar dan Himawan menganiaya Kece.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis dan pinggul bagian kanan.

“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” papar jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bantah dakwaan

Napoleon membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.

Ia tak sepakat jika dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam pandangannya, Pasal 170 berisi tentang tindakan pengeroyokan. Sementara Napoleon menganiaya Kece sendirian.

Baca juga: Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan

Ketika terdakwa lain melakukan pemukulan pada Kece, Napoleon beralibi ia berada di toilet ruangan itu untuk mencuci tangan.

Kedua, dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dinilainya berlebihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com