Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan

Kompas.com - 24/03/2022, 16:08 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus pengeroyokan Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Menurut Napoleon, jaksa tak tepat menjerat dirinya dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Napoleon menilai, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan pengeroyokan.

Sementara dalam dakwaan, kata dia, disebutkan bahwa setelah selesai melumuri Kece dengan kotoran manusia, Napoleon pergi ke kamar kecil untuk membersihkan diri. Karena itu, dia mengatakan, dirinya tak ikut dalam penganiayaan Kece. Yang melakukan penganiyaan hanya tiga terdakwa lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

“Tetapi, dalam surat dakwaan Saudara (jaksa) sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama,” kata Napoleon dalam persidangan, Kamis.

Napoleon menambahkan, dia tak ingin membunuh Kece dengan menganiayanya. Ia mengatakan, sebelum melumuri Kece dengan kotoran manusia, dia meminta Kece menutup mata dan mulutnya.

“Itu yang disebut tindakan tepat terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni,” ucapnya.

Terkait penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Napoleon membantahnya. Ia mengemukakan, berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece hanya mengalami luka ringan.

“Jadi dakwaan Pasal 351 KUHP itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Dalam perkara itu, Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap M Kece di Rumah Tahahan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021. Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Jaksa mengungkapkan, Napoleon juga meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri, yaitu Bripda Asep Sigit Pambudi, mengambil tongkat jalan dan mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece. Permintaan itu dikabulkan Bripda Asep yang ketakutan karena Napoleon merupakan pejabat petinggi Polri yang masih aktif.

Atas tindakannya itu, Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jenderal polisi bintang dua itu kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat penganiayaan terhadap Kece terjadi, Napoleon merupakan penghuni Rutan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus penerimaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra itu. Napoleon kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com