JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Dalam persidangan, sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Napoleon mengatakan tidak takut menghadapi hukuman.
“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini,” kata Napoleon di depan majelis hakim, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Irjen Napoleon Kedapatan Main HP di Lapas Cipinang, Bolehkah Napi Pinjam Ponsel Petugas?
Pada kesempatan itu, dia meminta agar surat perjanjian damainya dengan Kece dihadirkan di persidangan.
“Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini, yang nyata itu, mohon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman, Yang Mulia, dan keadilan bisa didapat,” ujar dia.
Adanya surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece menjadi alasan kuasa hukum Napoleon, yaitu Eggi Sudjana, memprotes persidangan pada Kamis pekan lalu. Eggi menilai, dengan adanya surat itu semestinya perkara pengeroyokan tak perlu diproses dalam persidangan.
Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim yang tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan Napoleon mestinya dilakukan pada sidang sebelumnya bersama empat terdakwa lain yang dihadirkan secara daring. Namun, Napoleon meminta agar ia dihadirkan secara langsung.
Hakim Ketua Djuyamto mengabulkan permintaan Napoleon untuk hadir secara langsung dalam persidangan pada hari ini.
Dalam perkara itu, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan terhadap Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021. Napoleon bahkan disebut melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Saat ini Napoleon tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.