JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota keluarga Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menjelaskan, anggota keluarga itu adalah orang-orang yang diduga memanfaatkan dan menggunakan uang hasil pemerasan serta gratifikasi oleh SYL.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kami jadwalkan, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
“Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi,” sambungnya.
Baca juga: Usai Rumah, Giliran Kendaraan Mewah Milik SYL Disita KPK
Selain anggota keluarga di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Meyer, ada juga anak SYL yang akan dijadikan saksi, yakni Indira Chunda Thita Syahrul.
Menurut Meyer, Thita tidak masuk dalam BAP karena dia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan saat proses penyidikan.
“Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita. Namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilnya,” kata Meyer.
Meyer menambahkan, para anggota keluarga SYL itu dijadwalkan sebagai saksi dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pekan depan.
Surat panggilan fisik melalui jasa pengiriman dan juga dalam bentuk file, sudah dikirimkan kepada anggota keluarga yang akan dijadikan saksi.
Baca juga: Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL
“Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” pungkas Meyer.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.