JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece, terdakwa perkara penistaan agama, menyatakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mematuhi permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengganti gembok sel Kece karena takut.
Saat pengeroyokan terhadap Kece terjadi, Napoleon berstatus tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi.
Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Kece pada 27 Agustus 2021.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece
Jaksa dalam persidangan pada Kamis (24/3/2022) menyebutkan, Napoleon meminta terdakwa lain dalam perkara itu, yaitu Harmeniko, untuk menghubungi petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi. Bripda Asep merpakan petugas rutan yang mengantar Kece ke ruang tahanan nomor 11 setelah Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis ini.
“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” ujar jaksa.
Setelah gembok ruang tahanan Kece diganti, Bripda Asep memberikan kunci ruangan itu kepada Harmeniko.
Pada dini hari itu, Napoleon bersama Harmeniko, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.
Jaksa mengungkapkan, sembari menjambak rambut Kece, Napoleon menamparnya dengan kotoran manusia.
“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kece terbentur ke tembok,” ujar jaksa.
Napoleon lalu mencuci tangan di kamar mandi ruang tahanan Kece. Sementara itu, Djafar melakukan pemukulan ke bagian dada dan menginjak paha Kece.
Kece sempat merangkak untuk menghindari tindakan Djafar. Namun Himawan memukulnya ke bagian pundak.
Dedy juga ikut melakukan penganiayaan dengan menampar dan memasukan sisa kotoran manusia ke mulut Kece.
Jaksa menyampaikan, akibat tindakan itu Kece mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis, dahi, dan pinggang.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum
“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Napoleon terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus itu.
Saat ini, Napoleon juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.