JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ia hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Muhammad Kece.
Dengan baju batik berwarna hijau, Napoleon memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaannya, Napoleon lebih dulu bicara.
Dengan lantang, jenderal polisi bintang dua itu menyatakan tak takut dihukum jika memang dinyatakan bersalah.
“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini,” katanya.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum
Ia meminta pada majelis hakim, agar tiga lembar surat perjanjian damainya dengan Kece dihadirkan dalam berkas perkara.
Namun, hakim ketua Djuyamto tetap meminta jaksa untuk membacakan dakwaannya.
Jaksa menjelaskan perkara ini bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Agustus 2021.
Napoleon bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko disebut jaksa melakukan pengeroyokan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Dalam tindakan tersebut, Napoleon memberi tiga perintah.
Pertama, meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat jalan Kece.
Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini
Malam kejadian, Bripda Asep bertugas mengantarkan Kece ke dalam ruang tahanan nomor 11.
Sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, Kece ditempatkan sendirian selama 14 hari untuk menjalani isolasi mandiri.
Saat melaksanakan tugasnya Bripda Asep bertemu Napoleon yang memintanya mengambil tongkat jalan Kece dengan alasan bisa digunakan sebagai senjata.