Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pejabat Bank Panin Tunjuk Veronika Lindawati Urus Kewajiban Pajak...

Kompas.com - 22/03/2022, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Financial Officer Panin Bank Marlina Gunawan menjelaskan alasannya meminta Veronika Lindawati sebagai kuasa untuk mengurus kewajiban pajak ke Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Marlina dan Veronika adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Alasannya (memilih Veronika) apa, kan sudah ada tim pajak Panin?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Karena cuma saya titip kalau seandainya kebetulan Veronika ke kantor pajak, jadi tidak menugaskan,” jawab Marlina.

Baca juga: Sidang Korupsi Ditjen Pajak, Kuasa Pajak Bank Panin Disebut Bikin Surat Kuasanya Sendiri

Dalam perkara ini, jaksa menduga Panin Bank melalui Veronika memberi commitment fee pada Wawan dan Alfred untuk merekayasa kewajiban pajak.

Marlina meminta bantuan karena Veronika pernah menjabat sebagai kepala perpajakan Bank Panin.

“Apa dia punya keahlian di bidang pajak? Atau karena dia sering ke kantor pajak sehingga ada kedekatan dengan orang pajak maka mudah berkomunikasi?,” cecar jaksa.

“Karena dia ahli, mengerti perpajakan, jadi dia kadang mengurus kantor pajak. Berarti dia mengerti pajak,” jelas Marlina.

Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Di sisi lain, terungkap dalam persidangan bahwa Veronika membuat sendiri surat kuasa pengurusan pajak Bank Panin pada dirinya.

Ketika dikonfrontir jaksa, Marlina mengaku hal itu biasa terjadi di Bank Panin.

“Bu Veronika orang luar, sebagai penerima kuasa menyiapkan surat kuasanya sendiri, ngetik sendiri kemudian tanda tangan sendiri?,” tutur jaksa.

“Iya itu yang terjadi,” kata Marlina.

“Aturan yang benar bagaimana?,” ucap jaksa.

“Saya enggak tahu,” imbuh Marlina.

Baca juga: Ditjen Pajak Kejar Orang yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Didatangi Petugas

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com