Salin Artikel

Alasan Pejabat Bank Panin Tunjuk Veronika Lindawati Urus Kewajiban Pajak...

Marlina dan Veronika adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Alasannya (memilih Veronika) apa, kan sudah ada tim pajak Panin?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Karena cuma saya titip kalau seandainya kebetulan Veronika ke kantor pajak, jadi tidak menugaskan,” jawab Marlina.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Panin Bank melalui Veronika memberi commitment fee pada Wawan dan Alfred untuk merekayasa kewajiban pajak.

Marlina meminta bantuan karena Veronika pernah menjabat sebagai kepala perpajakan Bank Panin.

“Apa dia punya keahlian di bidang pajak? Atau karena dia sering ke kantor pajak sehingga ada kedekatan dengan orang pajak maka mudah berkomunikasi?,” cecar jaksa.

“Karena dia ahli, mengerti perpajakan, jadi dia kadang mengurus kantor pajak. Berarti dia mengerti pajak,” jelas Marlina.

Di sisi lain, terungkap dalam persidangan bahwa Veronika membuat sendiri surat kuasa pengurusan pajak Bank Panin pada dirinya.

Ketika dikonfrontir jaksa, Marlina mengaku hal itu biasa terjadi di Bank Panin.

“Bu Veronika orang luar, sebagai penerima kuasa menyiapkan surat kuasanya sendiri, ngetik sendiri kemudian tanda tangan sendiri?,” tutur jaksa.

“Iya itu yang terjadi,” kata Marlina.

“Aturan yang benar bagaimana?,” ucap jaksa.

“Saya enggak tahu,” imbuh Marlina.

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar.

Jaksa menduga uang itu berasal dari tiga sumber yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantation (GMP).

Dalam perkara ini, Wawan pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang ke berbagai pihak.

Perkara korupsi di internal DJP ini juga menyeret Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno serta

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

Majelis hakim telah memberikan vonis 9 tahun penjara pada Angin dan 6 tahun penjara untuk Dadan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/18392391/alasan-pejabat-bank-panin-tunjuk-veronika-lindawati-urus-kewajiban-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke