Jaksa menduga uang itu berasal dari tiga sumber yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Dalam perkara ini, Wawan pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang ke berbagai pihak.
Baca juga: Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara korupsi di internal DJP ini juga menyeret Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno serta
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Majelis hakim telah memberikan vonis 9 tahun penjara pada Angin dan 6 tahun penjara untuk Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.