JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Financial Officer Panin Bank Marlina Gunawan menjelaskan alasannya meminta Veronika Lindawati sebagai kuasa untuk mengurus kewajiban pajak ke Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Marlina dan Veronika adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi dengan terdakwa mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
“Alasannya (memilih Veronika) apa, kan sudah ada tim pajak Panin?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“Karena cuma saya titip kalau seandainya kebetulan Veronika ke kantor pajak, jadi tidak menugaskan,” jawab Marlina.
Baca juga: Sidang Korupsi Ditjen Pajak, Kuasa Pajak Bank Panin Disebut Bikin Surat Kuasanya Sendiri
Dalam perkara ini, jaksa menduga Panin Bank melalui Veronika memberi commitment fee pada Wawan dan Alfred untuk merekayasa kewajiban pajak.
Marlina meminta bantuan karena Veronika pernah menjabat sebagai kepala perpajakan Bank Panin.
“Apa dia punya keahlian di bidang pajak? Atau karena dia sering ke kantor pajak sehingga ada kedekatan dengan orang pajak maka mudah berkomunikasi?,” cecar jaksa.
“Karena dia ahli, mengerti perpajakan, jadi dia kadang mengurus kantor pajak. Berarti dia mengerti pajak,” jelas Marlina.
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu
Di sisi lain, terungkap dalam persidangan bahwa Veronika membuat sendiri surat kuasa pengurusan pajak Bank Panin pada dirinya.
Ketika dikonfrontir jaksa, Marlina mengaku hal itu biasa terjadi di Bank Panin.
“Bu Veronika orang luar, sebagai penerima kuasa menyiapkan surat kuasanya sendiri, ngetik sendiri kemudian tanda tangan sendiri?,” tutur jaksa.
“Iya itu yang terjadi,” kata Marlina.
“Aturan yang benar bagaimana?,” ucap jaksa.
“Saya enggak tahu,” imbuh Marlina.
Baca juga: Ditjen Pajak Kejar Orang yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Didatangi Petugas
Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar.
Jaksa menduga uang itu berasal dari tiga sumber yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Dalam perkara ini, Wawan pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang ke berbagai pihak.
Baca juga: Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara korupsi di internal DJP ini juga menyeret Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno serta
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Majelis hakim telah memberikan vonis 9 tahun penjara pada Angin dan 6 tahun penjara untuk Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.