JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Peraturan MA (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan tidak dijalankan dengan baik.
Hal itu ia katakan menanggapi putusan MA yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
“Ini memunculkan anekdot, 'jangan lihat hukumnya tapi lihat hakimnya'. Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah MA,” tutur Nawawi pada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Nawawi berpandangan anekdot itu muncul karena adanya berbagai perbedaan mencolok dalam putusan badan peradilan.
Baca juga: Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP
Ia lantas membandingkan putusan MA untuk Edhy ini dengan putusan yang diterima oleh Jaksa Pinangki.
Dalam perkara Edhy, dia divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama, putusan itu lantas diperberat hakim tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi hukuman Edhy dipangkas menjadi 5 tahun lagi.
Sementara dalam perkara jaksa Pinangki misalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Ironisnya, ia melanjutkan, justru pada tingkat banding berubah hanya 4 tahun penjara.
Baca juga: Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA
Situasi ini, lanjut Nawawi, juga memunculkan anggapan bahwa pengambilan keputusan diambil secara serampangan dan tak lagi dilihat berdasarkan hukumnya.
“Terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman. Seperti lain koki, lain rasa masakan,” jelasnya.
Diketahui Edhy adalah terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Alasan hakim kasasi memangkas hukumannya adalah kinerja politikus Partai Gerindra itu dianggap baik saat menjabat sebagai Menteri KP.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Pimpinan KPK: MA Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah
Sebab Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebut hakim kasasi dibuat guna mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.
Pasalnya, dalam aturan itu eksportir lobster diwajibkan mengambil benih dari nelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.