Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Vonis Edhy Prabowo Dinilai Timbulkan Anekdot "Jangan Lihat Hukumnya, tapi Lihat Hakim", KPK: Ini PR Besar MA

Kompas.com - 12/03/2022, 16:49 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Peraturan MA (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan tidak dijalankan dengan baik.

Hal itu ia katakan menanggapi putusan MA yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

“Ini memunculkan anekdot, 'jangan lihat hukumnya tapi lihat hakimnya'. Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah MA,” tutur Nawawi pada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Nawawi berpandangan anekdot itu muncul karena adanya berbagai perbedaan mencolok dalam putusan badan peradilan.

Baca juga: Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP

Ia lantas membandingkan putusan MA untuk Edhy ini dengan putusan yang diterima oleh Jaksa Pinangki.

Dalam perkara Edhy, dia divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama, putusan itu lantas diperberat hakim tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi hukuman Edhy dipangkas menjadi 5 tahun lagi.

Sementara dalam perkara jaksa Pinangki misalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Ironisnya, ia melanjutkan, justru pada tingkat banding berubah hanya 4 tahun penjara.

Baca juga: Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

Situasi ini, lanjut Nawawi, juga memunculkan anggapan bahwa pengambilan keputusan diambil secara serampangan dan tak lagi dilihat berdasarkan hukumnya.

“Terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman. Seperti lain koki, lain rasa masakan,” jelasnya.

Diketahui Edhy adalah terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Alasan hakim kasasi memangkas hukumannya adalah kinerja politikus Partai Gerindra itu dianggap baik saat menjabat sebagai Menteri KP.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Pimpinan KPK: MA Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah

Sebab Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebut hakim kasasi dibuat guna mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Pasalnya, dalam aturan itu eksportir lobster diwajibkan mengambil benih dari nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com