Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

Kompas.com - 10/03/2022, 20:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Mulanya, hukuman terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL) itu diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dalam pertimbangannya, Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Kebijakannya mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dinilai merupakan upaya menciptakan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan kecil.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan bahwa eksportir lobster hanya diperbolehkan mengambil bibit dari nelayan.

Baca juga: Sunat Hukuman Edhy Prabowo, YLBHI: MA Gambarkan Korupsi Pidana Ringan dan Tak Berdampak Bagi Bangsa

Putusan ini kemudian menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, bukan kali ini saja MA menyunat hukuman bagi para koruptor.

Berdasarkan catatan Kompas.com sepanjang tahun 2020-2022 MA beberapa kali memberikan “diskon” hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

Tubagus Chaeri Wardhana

MA memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya 19 Juli 2021.

Sebelumnya di tingkat banding, Wawan divonis 7 tahun penjara.

Putusan itu diambil setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan kasasi karena di tingkat banding, majelis hakim meloloskan Wawan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Wawan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar.

Baca juga: Pakar Kritik MA yang Pangkas Vonis Edhy Prabowo: Seharusnya Diperberat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com