Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Hapus Karantina PPLN, Imigrasi Siap Berikan Layananan Paspor Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kompas.com - 12/03/2022, 16:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan siap memberikan pelayakan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji dan umrah, bila lampu hijau dari instansi terkait telah diberikan.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, para personel di kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) akan menyesuaikan regulasi yang ada.

“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia," ujar Achmad dilansir dari siaran pers di laman resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/3/2022).

"Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, lanjutnya.

Baca juga: Kemenag: Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari Tunggu SE Satgas

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, terdapat persyaratan khusus.

Syarat tersebut yakni menunjukkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau rekomendasi Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Regulasi ini dinilai membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia.

Surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap tujuh negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi.

Selanjutnya disebutkan bahwa PPLN tidak lagi dipersyaratkan untuk menjalani karantina dan tidak lagi dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti bebas dari virus Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Tidak Wajibkan Karantina dan PCR, Umrah dan Haji Bagaimana?

Dikutip dari keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sebelumnya Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah harus vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil PCR harus clear (negatif).

Jamaah dari negara-negara tertentu pun harus karantina dahulu, termasuk Indonesia.

“Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama," ungkap Hilman.

"Sehingga mereka kasih ruang sebesar-besarnya. Ini menjadi tanda bahwa mereka sedang belajar, mempersiapkan diri. Dan kita juga sedang belajar masuk ke pelaksanaan umrah di masa pandemi”, lanjutnya.

Dia menuturkan, terbitnya protokol Kesehatan PPLN terbaru dari Pemerintah Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com