Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 22:12 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi hanya lima tahun penjara.

Menurut Alex, pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

"Putusan MA terkait perkara yang ditangani ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

“Majelis hakim MA rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ucap Alex melanjutkan.

Kendati demikian, Alex mengaku pihaknya belum mendapat salinan lengkap putusan MA terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Tetapi, Alex telah membaca pemberitaan terkait pemangkasan hukuman terhadap politisi Gerindra tersebut. Meski secara personal kecewa, Alex memastikan KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu ya. Seburuk apa pun putusan hakim itu kita harus hormati dan laksanakan," tutur Alex.

Putusan kasasi terhadap Edhy diambil oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih pada Senin lalu.

Padahal di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sembilan tahun penjara.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu lalu.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, alasan pemangkasan vonis itu adalah karena Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” kata Andi.

Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

“Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Andi.

“Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelasnya.

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun.

Edhy Prabowo divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya BBL Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika. Di tingkat banding, Edhy divonis sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com