JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan ada 7 daerah masuk dalam Level 4 yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022) kemarin.
Perpanjangan masa PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Dalam Inmendagri disebutkan jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status Level 3 juga meningkat dari 99 menjadi 108. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Menurut Syafrizal sampai saat ini masih belum ada daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1.
Syafrizal mengatakan, penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah. Dia menyatakan pemerintah optimis tren peningkatan itu akan menurun mulai pekan depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.