JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan selama sepekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut yang diperoleh pada Selasa (1/3/2022), terdapat 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2. Semua daerah itu berada di tiga provinsi. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Grobogan.
3.Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, dan Kota Pasuruan.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.