JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan dengan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
Aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
"Interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga disebutkan tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," demikian bunyi SE tersebut.
Berdasarkan data dari Kemenkes per Senin kemarin, total warga yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 144.458.756 orang atau 69,36 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.969.599 orang atau 91,70 persen. Data itu diperoleh dari situs Kemenkes.
Di sisi lain, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 10.187.505 dosis (4,89 persen).
Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk remaja dan anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.