JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan ada 7 daerah masuk dalam Level 4 yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022) kemarin.
Perpanjangan masa PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
Dalam Inmendagri disebutkan jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status Level 3 juga meningkat dari 99 menjadi 108. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Menurut Syafrizal sampai saat ini masih belum ada daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1.
Syafrizal mengatakan, penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah. Dia menyatakan pemerintah optimis tren peningkatan itu akan menurun mulai pekan depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/07272801/7-daerah-masuk-ppkm-level-4-dari-cirebon-sukabumi-hingga-madiun