JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 1-7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: PPKM Level 3, Upacara Melasti di Pantai Parangkusumo Bantul Dibatasi 200 Orang
Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
"Dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ungkap Syafrizal.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1-14 Maret, 320 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3
Dia pun menjelaskan penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4.
Yakni karena syarat vaksinasi yang diperketat perketat sebagai upaya percepatan ke seluruh daerah.
"Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” tambah Safrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.