JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan laporan dugaan tindak pidana oleh anggota kepolisian kembali terulang.
Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, usai menjadi korban perampokan.
Alih-alih diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.
Usai cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.
Baca juga: Polsek Pulogadung Tak Seriusi Laporan Korban Pencurian, Polri: Tindak Tegas yang Salah!
Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam dan kini dimutasi.
Penolakan laporan oleh anggota kepolisian bukan sekali ini saja terjadi. Oktober lalu, laporan seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditolak oleh Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Baca juga: Setelah #PercumaLaporPolisi, Kini Muncul #PercumaAdaPolisi...
Terkait hal ini, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh membenarkan bahwa pihaknya mensyaratkan vaksin bagi siapa pun yang hendak datang ke Mapolersta, tetapi tidak serta merta menyuruh korban keluar karena belum divaksin.
Sejumlah tagar pun kemudian viral di sosial media menggaungkan ketidakpercayaan warga terhadap polisi. Misalnya saja, #PercumaLaporPolisi atau #PercumaAdaPolisi
Berkaca dari peristiwa tersebut, bisakah petugas kepolisian menolak laporan warga?
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUAP, setiap warga mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana.