Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Cerita Korban Perampokan di Jaktim, Bolehkah Polisi Tolak Laporan Warga?

Kompas.com - 14/12/2021, 11:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan laporan dugaan tindak pidana oleh anggota kepolisian kembali terulang.

Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, usai menjadi korban perampokan.

Alih-alih diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.

Usai cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.

Baca juga: Polsek Pulogadung Tak Seriusi Laporan Korban Pencurian, Polri: Tindak Tegas yang Salah!

Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam dan kini dimutasi.

Penolakan laporan oleh anggota kepolisian bukan sekali ini saja terjadi. Oktober lalu, laporan seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditolak oleh Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Baca juga: Setelah #PercumaLaporPolisi, Kini Muncul #PercumaAdaPolisi...

Terkait hal ini, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh membenarkan bahwa pihaknya mensyaratkan vaksin bagi siapa pun yang hendak datang ke Mapolersta, tetapi tidak serta merta menyuruh korban keluar karena belum divaksin.

Sejumlah tagar pun kemudian viral di sosial media menggaungkan ketidakpercayaan warga terhadap polisi. Misalnya saja, #PercumaLaporPolisi atau #PercumaAdaPolisi

Berkaca dari peristiwa tersebut, bisakah petugas kepolisian menolak laporan warga?

Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUAP, setiap warga mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana.

Pasal 108 Ayat (1) KUHAP berbunyi, "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis".

Kemudian pada Ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bahwa laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

Sementara, laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Ormas, Tertibkan Atribut hingga Ambil Alih Aset Negara

Aturan lainnya terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019.

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana".

Pada ayat selanjutnya dikatakan, laporan/pengaduan dapat diterima di Satker pengemban fungsi penyidikan pada tingkat Mabes Polri atau SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek.

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi, Bentuk Kekecewaan Kolektif Masyarakat

Disebutkan pula bahwa penyidik harus menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

Penyidik juga wajib memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Pada pasal yang sama dikatakan, penyidik wajib melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci indikator kelayakan pembuatan laporan.

Meski begitu, kode etik kepolisian mennyebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf a.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang pula bagi setiap anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com