Salin Artikel

Viral Cerita Korban Perampokan di Jaktim, Bolehkah Polisi Tolak Laporan Warga?

Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, usai menjadi korban perampokan.

Alih-alih diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.

Usai cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.

Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam dan kini dimutasi.

Penolakan laporan oleh anggota kepolisian bukan sekali ini saja terjadi. Oktober lalu, laporan seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditolak oleh Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh membenarkan bahwa pihaknya mensyaratkan vaksin bagi siapa pun yang hendak datang ke Mapolersta, tetapi tidak serta merta menyuruh korban keluar karena belum divaksin.

Sejumlah tagar pun kemudian viral di sosial media menggaungkan ketidakpercayaan warga terhadap polisi. Misalnya saja, #PercumaLaporPolisi atau #PercumaAdaPolisi

Berkaca dari peristiwa tersebut, bisakah petugas kepolisian menolak laporan warga?

Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUAP, setiap warga mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana.


Pasal 108 Ayat (1) KUHAP berbunyi, "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis".

Kemudian pada Ayat (4) pasal yang sama dijelaskan bahwa laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

Sementara, laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Aturan lainnya terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019.

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana".

Pada ayat selanjutnya dikatakan, laporan/pengaduan dapat diterima di Satker pengemban fungsi penyidikan pada tingkat Mabes Polri atau SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek.

Disebutkan pula bahwa penyidik harus menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

Penyidik juga wajib memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Pada pasal yang sama dikatakan, penyidik wajib melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci indikator kelayakan pembuatan laporan.


Meski begitu, kode etik kepolisian mennyebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf a.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang pula bagi setiap anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/11314871/viral-cerita-korban-perampokan-di-jaktim-bolehkah-polisi-tolak-laporan-warga

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke