Meski begitu, kode etik kepolisian mennyebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf a.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang pula bagi setiap anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.