JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait pengembalian aset tindak pidana.
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengejaran buron-buron pelaku korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Peringkat Kedua Persoalan yang Mendesak Diselesaikan
Kerja sama internasional yang dimaksud Jokowi itu misalnya perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau treaty on mutual legal assistance.
Kerja sama ini disepakati Indonesia dengan Swiss dan Rusia.
Melalui kerja sama itu, Swiss dan Rusia bersedia membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.
Dalam penindakan kasus korupsi, kata Jokowi, asset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan.
Hal ini penting untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Terkait hal ini, Presiden mendorong ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.
Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Identik dengan Penangkapan, Pencegahan Lebih Fundamental
Bersamaan dengan itu, Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini untuk memastikan sanksi pidana diberlakukan secara tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Rampung 2022
Jokowi mengatakan, upaya penindakan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
Upaya itu bukan hanya untuk memberikan efek jera dan menakutkan (detterence effect) kepada pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan uang dan mengembalikan kerugian negara.
"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.