Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijadikan Saksi dalam Sidang Kasus Tanjungbalai

Kompas.com - 12/10/2021, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi pada persidangan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Sebab, nama Lili sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada.

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Selain itu, kata dia, ICW meminta KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ucap Kurnia.

Tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.

"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili," ucap Kurnia.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," kata dia.

Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Dalam persidangan lanjutan perkara suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa  Stepanus Robin, M Syahrial mengaku mendapat dua pilihan untuk mengurus jual beli jabatan yang saat itu tengah diusut lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Lili Pintauli.

“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.

“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.

Baca juga: MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com