Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Kompas.com - 20/09/2021, 21:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penolakan Dewan Pengawas untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Adapun Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Pukat UGM Kritik Penolakan Dewas Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Menurut Kurnia, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan agar aturan terkait jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK dapat direvisi.

Bahkan, ia mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian pimpinan KPK akibat pelanggaran kode etik.

“Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian karena alasan melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Kendati demikian, Dewas KPK menolak melaporkan Lili secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewas, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari surat Dewas, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com