Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijadikan Saksi dalam Sidang Kasus Tanjungbalai

Kompas.com - 12/10/2021, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi pada persidangan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Sebab, nama Lili sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada.

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Selain itu, kata dia, ICW meminta KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ucap Kurnia.

Tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.

"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili," ucap Kurnia.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," kata dia.

Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Dalam persidangan lanjutan perkara suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa  Stepanus Robin, M Syahrial mengaku mendapat dua pilihan untuk mengurus jual beli jabatan yang saat itu tengah diusut lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Lili Pintauli.

“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.

“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.

Baca juga: MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Syahrial mengungkapkan, kala itu dia langsung meminta Lili untuk mengurus agar perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikkan.

Dalam kesaksian Syahrial, Lili awalnya menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.

Namun, karena dia terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalannya bernama Arif Aceh.

“Siapa Arif Aceh?” kata jaksa.

Lawyer dia Pak,” jawab Syahrial.

“Itu yang disarankan Lili?” jaksa kembali bertanya.

“Iya,” kata Syahrial.

Setelah diberi nomor ponsel Arif Aceh, Syahrial mengaku sempat berupaya menghubunginya, tetapi tidak diangkat.

“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com