Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijadikan Saksi dalam Sidang Kasus Tanjungbalai

Kompas.com - 12/10/2021, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi pada persidangan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

Sebab, nama Lili sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada.

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Selain itu, kata dia, ICW meminta KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ucap Kurnia.

Tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.

"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili," ucap Kurnia.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," kata dia.

Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Dalam persidangan lanjutan perkara suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa  Stepanus Robin, M Syahrial mengaku mendapat dua pilihan untuk mengurus jual beli jabatan yang saat itu tengah diusut lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Lili Pintauli.

“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.

“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.

Baca juga: MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com