Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas atas Pembohongan Publik

Kompas.com - 20/09/2021, 15:25 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (20/9/2021).

Empat pegawai tersebut yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Mereka melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Pernyataan LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," ujar Rieswin Rachwell, melalui keterangan pers, Senin.

 Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Dalam putusan Dewas, kata dia, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan pihak yang tengah berperkara di KPK.

Menurut Rieswin, dalam putusan tersebut bahkan Lili Pintauli disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini, melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," kata dia.

Rieswin berpendapat, perbuatan Lili Pintauli yang berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri.

Perbuatan itu, menurut dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan murwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.

Baca juga: Ini Kata ICW Soal Rencana Bareskrim Serahkan Laporannya Terkait Lili Pintauli ke KPK

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK," ujar Rieswin.

"Kami malu, ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ucap dia.

Sebelumnya, Lili Pintauli merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan M Syahrial.

Adapun, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com