Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Penyelidikan Korupsi di Kabupaten Gowa, KPK Pastikan Itu Palsu

Kompas.com - 06/10/2021, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK di Kabupaten Gowa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu.

"Penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Sprindik Palsu Kembali Beredar, Pengawasan KPK Lemah

Dalam surat palsu tersebut, ujar Ali, diterangkan bahwa KPK tengah mengadakan kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.

Surat itu disebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Kemudian, surat itu ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.

Menurut Ali, penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi.

Baca juga: Soal Sprindik Palsu, Polri Siap Berkoordinasi dengan KPK

Oleh sebab itu, KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," ucap Ali.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com