JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (6/10/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 170.894 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE 6 Oktober: Tambah 75 Orang, Kasus Covid-19 Meninggal Dunia Capai 142.413
Data yang sama menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.484 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.223.094, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 2.851.
Dengan demikian, total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.052.300.
Kendati demikian, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 75 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga, total kasus kematian kini berjumlah 142.413.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 1.484, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.223.094
Terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Murid SMP yang Positif Covid-19 Terus Bertambah
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.