Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Jelaskan Sikap soal Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 13/09/2021, 16:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K Harman menilai Presiden Joko Widodo perlu memberikan penegasan dan penjelasan terkait sikapnya terhadap amendemen Undnag-Undang Dasar (UUD) 1945.

Benny menilai, saat ini banyak isu liar yang beredar terkait amendemen UUD 1945 yang dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 ke tahun 2027.

“Nah ini menurut saya perlu ada penjelasan dan tentu menurut saya ada keterbukaan dari pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi mengenai isu yang tidak jelas asal-usulnya ini, supaya tidak menjadi ide liar di tengah-tengah masyarakat,” kata Benny dalam webinar virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Ada Kelompok Kecil Pendukung Jokowi yang Kampanyekan 3 Periode

Sebab, ia menilai opini tersebut terus menerus muncul tanpa ada solusi.

Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatakan soal amandemen UUD 1945 adalah urusan MPR dan presiden tidak boleh melakukan intervensi.

Oleh karena itu, ia meminta Jokowi bersikap tegas guna menepis kehadiran isu-isu liar tersebut.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap tegas bapak presiden bahwa kalaupun nanti ada amandemen undang-undang dasar untuk menambah masa jabatan, memperpanjang masa jabatan beliau sampai 2027, beliau harus dengan tegas menolaknya,” imbuh dia.

“Begitu juga kalau ada amandemen untuk menambah jabatan presiden 3 periode, Bapak Presiden Jokowi harus juga dengan tegas mengatakan menolak dan menyatakan tidak mau mau lagi,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini berpandangan, apabila Jokowi selaku presiden saat ini sudah memberikan sikap jelas, isu liar tersebut dapat terselesaikan.

Hal itu, menurutnya, juga akan mengurangi spekulasi adanya upaya elite tertentu sedang berupaya mempertahankan kekuasaan.

“Saya rasa apabila beliau memberikan penjelasan penegasan mengenai masalah ini, masalahnya selesai, tidak ada spekulasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rezim sekarang ini sedang menumpuk kuasa, sedang menumpuk harta, sedang mempertahankan kekuasaan dengan cara menggunakan konstitusi,” ujar dia.

Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan persiden kembali mencuat seiring munculnya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak berminat memperpanjang jabatan menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikannya lewat video pernyataan pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Baca juga: Jubir Tegaskan Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode

"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode'," ujar Fadjroel menirukan pernyataan Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com