Benny menilai, saat ini banyak isu liar yang beredar terkait amendemen UUD 1945 yang dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 ke tahun 2027.
“Nah ini menurut saya perlu ada penjelasan dan tentu menurut saya ada keterbukaan dari pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi mengenai isu yang tidak jelas asal-usulnya ini, supaya tidak menjadi ide liar di tengah-tengah masyarakat,” kata Benny dalam webinar virtual, Senin (13/9/2021).
Sebab, ia menilai opini tersebut terus menerus muncul tanpa ada solusi.
Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatakan soal amandemen UUD 1945 adalah urusan MPR dan presiden tidak boleh melakukan intervensi.
Oleh karena itu, ia meminta Jokowi bersikap tegas guna menepis kehadiran isu-isu liar tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap tegas bapak presiden bahwa kalaupun nanti ada amandemen undang-undang dasar untuk menambah masa jabatan, memperpanjang masa jabatan beliau sampai 2027, beliau harus dengan tegas menolaknya,” imbuh dia.
“Begitu juga kalau ada amandemen untuk menambah jabatan presiden 3 periode, Bapak Presiden Jokowi harus juga dengan tegas mengatakan menolak dan menyatakan tidak mau mau lagi,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini berpandangan, apabila Jokowi selaku presiden saat ini sudah memberikan sikap jelas, isu liar tersebut dapat terselesaikan.
Hal itu, menurutnya, juga akan mengurangi spekulasi adanya upaya elite tertentu sedang berupaya mempertahankan kekuasaan.
“Saya rasa apabila beliau memberikan penjelasan penegasan mengenai masalah ini, masalahnya selesai, tidak ada spekulasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rezim sekarang ini sedang menumpuk kuasa, sedang menumpuk harta, sedang mempertahankan kekuasaan dengan cara menggunakan konstitusi,” ujar dia.
Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan persiden kembali mencuat seiring munculnya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak berminat memperpanjang jabatan menjadi tiga periode.
Hal itu disampaikannya lewat video pernyataan pada Sabtu (11/9/2021) malam.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode'," ujar Fadjroel menirukan pernyataan Jokowi.
Masih mengutip pernyataan Jokowi, Fadjroel menegaskan bahwa konstitusi di Indonesia mengamanatkan masa jabatan presiden adalah dua periode.
Disebutkan pada Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.
Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dan sikap politik presiden berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," jelas Fadjroel.
Fadjroel menekankan, Jokowi ingin menjaga dasar tersebut.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Ia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.
"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/16205971/jokowi-diminta-jelaskan-sikap-soal-wacana-amendemen-uud-1945