Masih mengutip pernyataan Jokowi, Fadjroel menegaskan bahwa konstitusi di Indonesia mengamanatkan masa jabatan presiden adalah dua periode.
Disebutkan pada Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.
Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dan sikap politik presiden berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," jelas Fadjroel.
Fadjroel menekankan, Jokowi ingin menjaga dasar tersebut.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Rencana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Ia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.
"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.