Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 26/08/2021, 14:00 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, MK telah memberi putusan yang jelas bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Sementara itu, ia menilai bahwa saat ini perkara yang diajukan pada MA tidak terkait dengan pemberhentian dan penonaktifan pegawai KPK.

“Jadi Presiden bisa melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman tanpa perlu beralasan menunggu putusan MA dan MK,’ tutur Zaenur pada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Zaenur menegaskan bahwa saran korektif Ombdusman terkait dengan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK, dan rekomendasi Komnas HAM sudah cukup menjadi modal Jokowi untuk bersikap.

Baca juga: Polemik TWK KPK, Presiden Tunggu Putusan MA dan MK

“Sudah jelas dari Ombudsman dan Komnas HAM memberi petunjuk pada Presiden untuk mengalihstatuskan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos itu menjadi ASN,” jelasnya.

“Dan ini tidak perlu disikapi lain, ditafsirkan lain, kecuali Presiden melaksanakannya,” sambung Zaenur.

Ia berharap Jokowi segera memberi siakp terkait polemik TWK agar tidak terkesan menggantungkan perkara ini.

“Dari pada menggantungkan persoalan ini, lebih baik Presiden menjalankan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman,” imbuh dia.

Diketahui Ombudsman RI telah menyatakan bahwa ada tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Komnas HAM Ingin Dengar Langsung Sikap Jokowi soal TWK KPK

Selain itu Komnas HAM juga telah mengatakan bahwa ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai tersebut.

Terakhir, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).

Surat tersebut berisi permintaan pada Jokowi untuk mengangkat mereka menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com