JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan temuan Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, presiden belum akan melaksanakannya. Jokowi, kata Dini, masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Sikap yang diambil Jokowi itu selaras dengan langkah para pimpinan KPK.
Baca juga: Pegawai KPK Nonaktif Kirim Surat ke Jokowi Minta Pengangkatan Jadi ASN
Presiden, kata Dini, berharap dan percaya bahwa MK dan MA bakal memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Dini pun menegaskan bahwa arahan Jokowi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK tidak berubah.
Arahan yang dimaksud yakni meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi MK mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
”Arahan presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah,” kata Dini.
Sementara, terkait keinginan Komnas HAM bertemu prresiden untuk menyerahkan rekomendasi mereka atas pelaksanaan TWK, Dini menyebutkan, Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima surat dari Komnas HAM pada Jumat (20/8/2021) sore.
”Hal tersebut diproses langsung oleh Setneg, sudah ada protokolnya,” kata dia dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Rabu (25/8/2021).
Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.
MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun Komnas HAM merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pada 16 Agustus lalu. Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK.
Baca juga: Stafsus Mensesneg: Surat Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi Masih Dikaji
Salah satunya, presiden diminta memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN.
Sementara, pada 21 Juli lalu Ombudsman RI menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Atas temuan itu, Ombudsman meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif.
Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.