Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik TWK KPK, Moeldoko Tak Ingin Semua Persoalan Lari ke Presiden

Kompas.com - 18/08/2021, 17:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal banyaknya pihak yang meminta Presiden Joko Widodo turun tangan atas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko menyebutkan bahwa persoalan kepegawaian sudah ada yang menangani. Oleh karena itu, tak bisa semua masalah diserahkan ke Presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke Presiden. Terus ngapain yang di bawah? Saya pikir persoalan kepegawaian itu ada yang mengatur," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Rakyat Antikorupsi Beri Tiga Tuntutan ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

Moeldoko mengatakan, organisasi merupakan struktur yang di dalamnya terdapat kotak. Kotak itu diisi oleh para pejabat yang memiliki tugas masing-masing.

Perihal kepegawaian negara, kata Moeldoko, menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Justru sebisa mungkin presiden tak ikut campur urusan tersebut.

"BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," ujarnya.

Moeldoko menambahkan, suatu lembaga negara harus berjalan sesuai dengan struktur organisasi.

Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...

Jika struktur organisasi dalam lembaga tak berjalan efektif, kata dia, urusan negara menjadi berbelit-belit.

"Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar. Persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan," tutur Moeldoko.

Jokowi tak ditaati

Selama polemik berlangsung, Jokowi memang baru satu kali memberikan tanggapan soal TWK KPK. Namun, permintaan Jokowi saat itu pun tidak ditaati, baik oleh KPK atau Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Selama Polemik Berlangsung Jokowi Baru Sekali Bicara soal TWK, Itu Pun Diabaikan...

Pernyataan Presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke hadapan publik pada 17 Mei 2021.

Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada 11 Pelanggaran Terkait TWK, Ini Kata KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com