Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Pimpinan KPK Tak Mau Tangkap Harun Masiku

Kompas.com - 02/08/2021, 13:35 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai belum tertangkapnya tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Harun Masiku merupakan bentuk ketidakmauan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Bagi ICW, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elite partai politik tertentu," ujar dia.

Kurnia mengatakan, hingga saat ini, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga: KPK: Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku

Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Pernyataan ini, kata Kurnia, bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi tersebut.

Misalnya, kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan.

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat," ucap Kurnia.

"Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," tutur dia.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa jika ada pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan tersangka Harun Masiku akan dipidanakan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah itu bisa menjerat siapa saja pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman pidana maksimalnya hingga 12 tahun penjara.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail lokasi-lokasi mana saja yang telah disisir tim penyidik untuk mencari Harun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com