Namun, Ali memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ali.
Sebelumnya, upaya pelacakan Harun terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Rintangi Pencarian Harun Masiku
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.