JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu atau berbayar bersifat tidak wajib.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong bagi individu ini merupakan opsi yang diberikan untuk memperluas dan mempercepat akses terhadap vaksin.
"Vaksinasi gotong-royong ini tentunya sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Menkes Beberkan Kronologi Munculnya Rencana Vaksinasi Berbayar
Nadia menuturkan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu ini dilakukan menyusul banyaknya masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi sebagai upaya mengendalikan laju penularan virus.
Ia juga mengatakan, vaksinasi gotong royong ini tidak akan menggangu pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.
"Karena kita ketahui mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatannya akan berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, saat ini, Kemenkes bersama BUMN dan PT Bio Farma Persero tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu agar berjalan efektif dan efisien.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Aplikasi Farma Plus untuk Mudahkan Masyarakat Cek Ketersediaan Obat
Ia meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes.
"Kami juga meminta dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucap Nadia.
Sebelumnya diberitakan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanaan pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Baca juga: KSP Sebut Kebijakan Vaksinasi Berbayar Merupakan Ranah Kementerian BUMN dan Kemenkes