Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: TWK Pegawai KPK Itu Litsus di Pemerintahan Saat Ini

Kompas.com - 13/06/2021, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) ibarat penelitian khusus (litsus) di era pemerintahan saat ini.

Litsus merupakan suatu metode penyaringan bagi para PNS dan pejabat publik di rezim Orde Baru.

“Sebetulnya TWK itu adalah litsus model pemerintahan saat ini. Litsus model baru itu,” kata Asfinawati dalam konferensi virtual, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Anggota DPR Sebut TWK seperti Litsus Gaya Reformasi, Khawatir Dipakai Instansi Lain

Menurut Asfinawati, litsus di masa era Orde Baru menyasar masyarakat yang berpikiran ekstrem kanan atau kiri. 

Ia kemudian menilai, TWK terhadap pegawai KPK sangat berkaitan erat dengan nalar berpikir pemerintahan yang otoriter.

Sebab, Asfinawati berpandangan, mayoritas pemerintahan yang otoriter memiliki tujuan  mendapatkan keuntungan untuk kelompok mereka sendiri meskipun tujuan itu tidak diniatkan sejak awal.

“Orang tuh tidak boleh terlalu ke kiri, tidak boleh terlalu ke kanan dalam terminologi mereka. Padahal sesungguhnya, itu adalah pengendalian agar menurut kepada pemerintahan yang korup,” ucap dia.

Bagi Asfinawati, persoalan korupsi tidak terlepas dari demokrasi hingga hak asasi masyarakat sipil.

Baca juga: Novel Sebut TWK Jadi Cara Pamungkas Habisi Pemberantasan Korupsi di KPK

Oleh karena itu, ia mengatakan, apabila demokrasi di Indonesia terampas, akan berdampak terhadap kebebasan masyarakat sipil.

“Dan pada akhirnya tentu saja YLBHI, LBH, memahami korupsi akan sangat menentukan demokrasi dan begitu demokrasi terampas maka kebebasan sipil masyarakat dan hak asasi manusia tidak akan terpenuhi,” ucap dia. 

TWK merupakan salah satu syarat dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Proses TWK pun menjadi polemik karena dianggap janggal serta memuat sejumlah pertanyaan yang sensitif.

Sebab, dari hasil TWK tersebut, ada 75 pegawai yang tidak lolos. Bahkan, banyak nama pegawai yang dianggap berintegritas dinyatakan tidak lolos TWK.

Baca juga: Novel Sudah Pernah Minta Hasil Asesmen TWK KPK, tapi Tidak Diberikan

Dari total tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinilai sudah sangat “merah” dan tidak bisa dibina sehingga akan diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com